Teknologi Informasi dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan
Teknologi Informasi; Manfaat dan Dampaknya.
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan
peradaban manusia secara global ke arah yang lebih kompleks. Pada era
globalisasi seperti sekarang ini, setiap orang atau instansi tidak
terlepas dari penggunaan komputer. Hingga ke pelosok desa sekalipun
sudah ada yang menggunakan teknologi komputer. Selain itu perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi tersebut telah menyebabkan
pengembaraan di dunia ini menjadi tanpa batas dan telah menyebabkan
perubahan social secara signifikan yang berlangsung dengan cepat. Begitu
pesatnya perubahan masyarakat akibat berkembangnya teknologi informasi
dan komunikasi, sehingga dunia telah diibaratkan mengekrut.
Bermacam-macam peristiwa, termasuk kejahatan, dari berbagai belahan
bumi, gambar dan beritanya dapat dihadirkan seketika, bahkan ada yang
dapat disajikan secara real time.
Kemajuan internet menjadikan dunia
seperti tanpa ada batas. Hanya dengan menggunakan satu klik saja,
segala informasi yang dibutuhkan dapat dengan mudah dinikmati. Kemudahan
ini menimbulkan dampak negatif dari internet, yakni membuka peluang
munculnya tindakan antisocial dan kriminal yang selama ini mungkin tidak
terbayangkan. Banyak yang beranggapan bahwa dunia tanpa batas dan penuh
kebebasan tersebut seakan tidak ada aturan, padahal apabila ditelaah
lebih jauh, setiap aspek dan sendi kehidupan manusia tetap ada aspek
hukum di dalamnya, termasuk juga dunia cyber.
Selain memberikan
manfaat, tingginya tingkat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
telah memberikan akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta
yang diciptakan oleh para penemu Hak Kekayaan Intelektual. Karya-karya
intelektual yang berupa program komputer dan obyek hak cipta yang ada di
media internet dengan sangat mudah dilanggar, dimodifikasi dan
digandakan, sehingga menyebabkan terjadinya perbuatan persaingan yang
tidak sehat maupun penyesatan informasi. Karena itu, kejahatanpun
mengikuti dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut.
Tidak berlebihan jika pakar kriminologi menyebutkan, bahwa kejahatan itu
merupakan deskripsi perkembangan masyarakat. Begitu masyarakat berhasil
memproduk kemajuan teknologi, maka seiring dengan itu, masyarakat juga
menerima dampak negatif berupa kemajuan di bidang kejahatan. Kejahatan
seolah berkejaran dengan kemajuan masyarakat. Bahkan dalam beberapa hal,
kejahatan seringkali lebih maju dibandingkan kenyataan yang dicapai
oleh masyarakat.
Oleh karena itu, peran negara (pemerintah dan
penegak hukum) selain memberikan perlindungan terhadap masyarakat
terkait dengan cyber crime, juga harus membuat suatu perangkat hokum
yang tegas guna mencegah timbulnya kejahatan tersebut. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi, selain telah memberikan sumbangan
bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban hidup manusia,
juga menjadi sarana yang lebih efektif bagi sebagian orang atau kelompok
orang untuk memanfaatkannya untuk melawan hukum atau melakukan
kejahatan, sehingga menghasilkan tindakan yang merugikan masyarakat dan
telah menghasilkan konsep “Cyber crime”.
Cyber Crime
Di era
globalisasi ini hampir semua wacana yang ditiupkan tidak dapat terlepas
dari pengaruh informatika global, hampir semua aspek kehidupan selalu
berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Sebagai bukti
pendukung coba cermati teknologi internet yang mampu menyatukan dunia
hanya ke dalam sebuah desa global. Selain itu teknologi informasi juga
memiliki fungsi penting lainnya, yaitu fungsi automating, dimana ia
membuat sejumlah cara kerja dan cara hidup menjadi lebih otomatis, ATM,
telephone banking hanyalah merupakan salah satu kemudahan yang diberikan
teknologi informasi sebagai automating. Tidak hanya itu, teknologi
informasi juga mempunyai fungsi informating. Membuat informasi berjalan
cepat dan akurat. Bahkan bisa menyatukan dunia ke dalam sebuah sistem
informasi life. Lebih dari sekedar menbantu penyebaran informasi,
belakangan teknologi ini juga ikut memformat ulang cara hidup dan
bekerja.
Oleh karena itulah maka sebagai bangsa yang mengikuti
perkembangan teknologi informasi haruslah pintar-pintar memilah dan
memilih dalam penggunannya, karena alih-alih ingin memajukan bangsa
dengan menjadikan teknologi informasi sebagai enlightening technology.
Teknologi yang mencerahkan orang banyak. Justru yang terjadi malah
sebaliknya, yaitu destructive technology. Teknologi yang mengakibatkan
kehancuran bagi makhluk hidup, atau paling tidak merugikan orang lain.
Karena
kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat akan manfaat internet,
yang terjadi justru bukan pemanfaatan internet sebagai sarana
informating ataupun reformating melainkan hanya sebatas menggunakannya
sebagai sarana hiburan. Sehingga internet bukan lagi menjadi sebuah
enlightening technology tetapi justru dianggap sebagai penyebab turunnya
moral bangsa, sebagai bukti dapat dilihat dengan maraknya bisnis
‘gelap’ melalui internet. Sedangkan bagi sebagian computer intellectual,
internet justru disalahgunakan sebagai sarana untuk memperoleh
keuntungan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain yang terkenal
dengan istilah cyber crime.
Ada kontradiksi yang sangat mencolok
untuk menindak kejahatan seperti ini. Dalam hukum diperlukan adanya
kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan
korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam computer crime
ini semuanya serba maya, lintas negara dan lintas waktu. Kendati
kejahatan ini kerap terjadi namun hingga sekarang pilar hukum yang
paling ampuh untuk menangani kasus-kasus tersebut belum didukung oleh
peraturan pemerintah, kalau tidak demikian kemungkinan perkembangan
kejahatan di dunia cyber semakin dahsyat. Selain menggunakan piranti
canggih, modus operandi kejahatan cyber juga tergolong rapi. Begitu
hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional.
Dinamika cyber crime memang cukup rumit. Sebab, tidak mengenal batas
negara dan wilayah.
Jejaring Sosial
Di tengah derasnya arus
teknologi informasi dan komunikasi yang seakan tidak dapat dibendung
lagi, kehadiran internet seakan menjadi magnet bagi siapapun. Dunia
seakan tidak ada batasan lagi untuk mendapatkan informasi dan sebagainya
sehingga dalam hitungan detik bisa langsung didapatkan tentang
informasi yang diinginkan. Kehadiran internet dengan berbagai fitur,
mulai dari berita hingga entertainment, mailing list hingga blogger bisa
didapatkan secara langsung dengan mudah, murah dan berlangsung dengan
begitu cepat. Di internet, tidak hanya ber-browsing ria, tetapi
fasilitas email maupun fitur lainpun dapat diperoleh secara gratis.
Tidak
hanya email, sekarang ini demam internet semakin menggila di kalangan
masyarakat. Dengan biaya yang cukup murah, setiap orang dapat mengakses
internet. Pada saat ini, ada sebuah fenomena yang sedang trend di dunia
maya dengan kehadiran facebook. Padahal di tengah kehadiran facebook,
sebelumnya ada friendster, dan lain-lain. Bagaikan magnet, facebook
langsung bisa menarik dan menghipnotis penggunanya. Ada yang menarik
dari jejaring social ini, pengguna dapat bertukar cerita, berbagi foto,
mencari teman lama, dan sebagainya sehingga semua terasa asyik.
Nah,
di sini betapa hebatnya facebook, ia seakan menjadi daya tarik untuk
menjadi perbincangan semua kalangan. Padahal sebelumnya sudah ada
friendster dan sebagainya, namun tidak sehebat facebook. Di Jawa Timur,
sejumlah ulama dan santri memfatwakan bahwa facebook haram kalau
digunakan untuk menggosipkan orang lain dan bercerita yang mengundang
syahwat. Namun, sebenarnya tidak semuanya facebook dikatakan haram,
karena selama facebook digunakan untuk pertemanan, misalnya untuk
mencari teman lama, melalui facebook juga dapat digunakan untuk mengajak
orang berbagi kebaikan dan mengajak komunitas. Namun di sisi lain,
tidak menutup kemungkinan facebook disalahgunakan untuk melakukan
kejahatan dan pornografi.
Kemudahan ini menimbulkan dampak negatif
dari facebook, yakni membuka peluang munculnya tindakan antisocial dan
kriminal yang selama ini mungkin tidak terbayangkan. Banyak yang
beranggapan bahwa dunia tanpa batas dan penuh kebebasan tersebut seakan
tidak ada aturan, padahal apabila ditelaah lebih jauh, setiap aspek dan
sendi kehidupan manusia tetap ada aspek hukum di dalamnya, termasuk juga
dunia cyber. Kejahatanpun seolah-olah mengikuti dan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi tersebut. Tidak berlebihan, bahwa
kejahatan itu merupakan deskripsi perkembangan masyarakat. Begitu
masyarakat berhasil memproduk kemajuan teknologi, maka seiring dengan
itu, masyarakat juga menerima dampak negatif berupa kemajuan di bidang
kejahatan. Kejahatan seolah berkejaran dengan kemajuan masyarakat.
Bahkan dalam beberapa hal, kejahatan seringkali lebih maju dibandingkan
kenyataan yang dicapai oleh masyarakat.
Karena itu, penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi secara tidak bijak bisa membuat
penggunanya akan terjerat hukum. Kemajuan teknologi pun bagaikan dua
keping uang logam. Pada satu sisi bisa membawa kemajuan dan manfaat yang
luar biasa bagi kehidupan manusia, pada sisi lain dapat menimbulkan
kehancuran apabila kita tidak hati-hati dalam menggunakannya. Pilihan
tergantung pada user teknologi tersebut. Karena itu bersikaplah yang
bijak dalam menggunakan teknologi. Sadari bahwa setiap pelanggaran hukum
walaupun pada dunia maya tetap memiliki konsekuensi hukum, sesuai
peraturan yang berlaku.
Tidak ketinggalan bagi kaum selebritis, untuk
meningkatkan popularitas, mereka akan menggunakan segala cara termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, penggunaan sarana
jejaring sosial merupakan salah satu cara yang digunakan selain sarana
lain seperti blog, website ataupun penggunaan sarana lain untuk
memudahkan komunikasi maupun transaksi. Namun dalam penggunaan sarana
tersebut terkadang, mereka kurang memahami dampaknya negatifnya. Dalam
jejaring sosial, untuk mendongkrak popularitas kadang meng-upload photo
diri, video atau memuat komentar yang tidak disadari baik langsung
maupun tidak langsung akan mengundang pihak-pihak yang tidak senang,
sehingga melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Beberapa kasus pernah muncul di masyarakat akibat penggunaan
sarana teknologi informasi dan komunikasi yang tidak bijak seperti kasus
pencemaran nama baik akibat memuat komentar yang membuat pihak tertentu
merasa tidak senang, meng-upload photo atau video yang mengandung unsur
pornografi atau bertentangan dengan norma kesusilaan dalam masyarakat.
UU ITE dan Pengaruhnya
Kemajuan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam
berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju
masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap
orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan
menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak hanya
membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak
negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan
pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai
Negara termasuk Indonesia.
Pro dan Kontra mewarnai sebelum dan
sesudah lahirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap beberapa
hal seperti batasan Informasi dan Transaksi Elektronik, sanksi pidana,
dan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah dan DPR RI
menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia perlu segera memiliki UU Informasi
dan Transaksi Elektronik dengan pertimbangan bahwa pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik
dipandang sudah semakin luas dan dapat mengancam kehidupan sosial
masyarakat. Kita masih ingat berbagai tindak kriminal terjadi di tengah
masyarakat akibat penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi
seperti penipuan, pencemaran nama baik, pelecehan seksual melalui
jaringan internet dimana si pelaku terdorong melakukannya menggunakan
jaringan internet, kasus maraknya penyebaran foto bugil di internet dari
hasil rekayasa foto, kasus jual-beli VCD Porno yang melibatkan orang
dewasa maupun anak-anak, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan lahirnya
UU Informasi dan Transaksi Elektronik dimaksudkan untuk segera mencegah
berkembangnya tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang
merugikan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan
bagi warga negara dari ancaman tindakan kriminal melalui jaringan
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Memang disadari bahwa kemajuan
teknologi ternyata memberikan ruang bagi penyebaran Informasi dan
Transaksi Elektronik, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan
file-file bermuatan Informasi dan Transaksi Elektronik ke dalam VCD,
kemudian dijual atau disewakan kepada orang yang berminat. Internet yang
sering digunakan untuk transaksi dagang, penyebaran ilmu pengetahuan,
penyebaran berita, jejaring sosial ternyata dapat pula dimanfaatkan
untuk menyebarluaskan Informasi dan Transaksi Elektronik dalam bentuk
informasi elektronik berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan
bentuk lainnya. Untuk mencegah dan memberantas penyebaran Informasi dan
Transaksi Elektronik lewat komputer dan internet, Indonesia telah
memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran
Informasi dan Transaksi Elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU Pornografi tidak
hanya memuat pasal-pasal larangan tetapi memuat pula peran serta
masyarakat dan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan pornografi.
Pasal 15 dikatakan “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari
pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap pornografi”.
Selanjutnya, dalam ketentuan umum pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Untuk
usia di bawah 18 tahun, akses pornografi oleh anak-anak kemungkinan
dilakukan lewat Internet, dan tempat yang mudah dijangkau adalah Warnet.
Bagi pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan mencegah
akses pornografi lewat internet, misalnya mengatur posisi komputer agar
menyulitkan pengunjung warnet untuk mengakses situs porno, menggunakan
software antipornografi, dan upaya lainnya.